Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejari Padangsidimpuan Periksa Tiga Tersangka Pembangunan RPS SMKN 2 di Kejatisu

34
×

Kejari Padangsidimpuan Periksa Tiga Tersangka Pembangunan RPS SMKN 2 di Kejatisu

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH

Kejari Padangsidimpuan Periksa Tiga Tersangka Pembangunan RPS SMKN 2 di Kejatisu

Pionernews.com, Padangsidimpuan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (15/12/2022) pagi, periksa tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) di SMKN 2 Padangsidimpuan.

Adapun ketiga tersangka tersebut inisial, HTL, BP, dan MT. Tim Penyidik memeriksa ketiganya karena kasus dugaan korupsi pada pembangunan RPS Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021.

Kajari Padangsidimpuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, membenarkan hal tersebut. Melalui keterangan persnya lewat WhatsApp, Kasi Intel mengurai, bahwa Tim Penyidik hari ini memeriksa ketiga tersangka di Ruang Pemeriksaan Kejatisu.

“Benar, hari ini ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Kasi Intel.

Kerugian Negara Sementara Rp300 Juta Lebih

Sebelumnya, lanjut Kasi Intel, ketiga tersangka, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS pada SMKN 2 Padangsidimpuan. Dugaan kerugian negaranya, berkisar Rp314.251.000.

“Namun, untuk nominal yang pasti masih menunggu penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP),” tutur Kasi Intel.

Kasi Intel menerangkan, bahwa tersangka HTL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka BP, merupakan direktur CV JPL sebagai pihak penyedia. Dan tersangka MT, merupakan direktur CV EIM sebagai pihak Konsultan Pengawas.

Bahwa sebelumnya, lanjut Kasi Intel, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan menemukan fakta. Di mana, dalam pembangunan dua RPS di SMKN 2 Padangsidimpuan, PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan ke lapangan bersama konsultan pengawas.

“Lalu, pihak penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Di mana, pekerjaan yang dilakukan tidak selesai pada waktunya. Serta pencairan dana tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” terang Kasi Intel.

Belum Lakukan Penahanan

Kasi Intel kembali menegaskan, bahwa Tim Penyidik Tipidsus Kejari Padangsidimpuan, masih menggali lebih dalam keterlibatan ketiga tersangka serta keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan. Serta terhadap para tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan.

“Karena Tim Penyidik masih menganggap ketiga tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Hal itu sesuai dengan keterangan Ketua Tim Penyidik, Yus Iman Harefa, SH, MH, yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *