Panen Prestasi, Kejari Padangsidimpuan Kembali Selamatkan Uang Negara Kasus Tipikor
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Panen prestasi, satu kata yang tepat untuk disematkan ke jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Pasalnya, pada Senin (5/12/2022) pagi, Kejari Padangsidimpuan kembali menyelamatkan uang negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan di Ruang Kerjanya, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) telah terima titipan uang pengganti perkara dari terdakwa oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, SS.
“Adapun total titipan uang pengganti perkara dari terdakwa SS, senilai Rp352.200.000,” jelas Kasi Intel.
Dia menjelaskan, penyerahan uang titipan berlangsung di Ruang Kerja Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan. Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa, SH, MH, bersama JPU lain, turut saksikan penyerahan uang titipan tersebut.
Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menetapkan oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendaharanya tersebut sebagai tersangka. Dan kini, telah jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
SS, kata Kasi Intel, terjerat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020.
Dasar Kejari Padangsidimpuan Terima Penitipan Uang Titipan Perkara
Ia melanjut, bahwa penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Register perkara Nomor : 55/Pid Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan POS-01/PSP/01/2021 atas terdakwa, SS.
“Terhadap titipan uang pengganti tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menyetorkannya ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Bank Mandiri,” urai Kasi Intel.
Nantinya titipan uang itu, terang Kasi Intel, diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara, setelah perkara yang menjerat keduanya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Bahwa Pengadilan Tipikor di Medan telah menyidangkan terdakwa SS dan terdakwa PH dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Meski begitu, menurut Kasi Intel, penitipan uang pengganti perkara tersebut, tidak mempengaruhi JPU dalam tuntutannya. Di mana, rencana penuntutan akan berlangsung pada pekan ini, yaitu Kamis (15/12/2022) mendatang.
Kejari Padangsidimpuan Selamatkan Uang Negara
Sebagai informasi, sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan juga telah selamatkan uang negara. Di mana, pada Selasa (25/10/2022) lalu, Kejari Padangsidimpuan menerima pengembalian kerugian negara hasil kelebihan eksekusi bayar.
Saat itu, Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan melakukan pengembalian kerugian negara melalui PT Bank Sumut dengan nilai Rp176.687.344. Kemudian, pada Selasa (29/11/2022) siang, kembali menyelematkan uang negara.
Di mana, ketika itu Bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan menerima uang penitipan sejumlah Rp140 juta dari pihak rekanan (penyedia jasa). Sebelumnya, pihak rekanan itu melaksakanan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021.
Selanjutnya, pihak rekanan tersebut, menitip uang senilai Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.