Respon Cepat Tanggapi Masyarakat, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Jukir Liar
Pionernews.com, Padangsidimpuan
Sebagai wujud respon cepat dalam menanggapi berbagai keluhan dan aduan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan amankan dua orang juru parkir (Jukir) liar, Senin (26/12/2022) siang.
Dua orang juru parkir liar itu adalah, AGS, 31 tahun, dan MH, 39 tahun, yang mana keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, benarkan hal tersebut. Kata Kasi Humas, pihaknya mengamankan kedua pria itu berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Whats App (WA) Polres Padangsidimpuan.
“Di mana, menurut informasi masyarakat, telah terjadi tindakan yang masuk dalam kategori premanisme oleh keduanya. Tindakan keduanya mengutip uang parkir di Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, sangat meresahkan masyarakat maupun pengunjung mini market itu,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menerangkan, selanjutnya, Polres Padangsidimpuan langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan personel Sat Reskrim ke mini market tempat keduanya mengutip parkir liar. Alhasil, Sat Reskrim berhasil mengamankan keduanya di pelataran parkir Alfamidi Jalan Imam Bonjol.
Kasi Humas menyebut, kini keduanya telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena, dapat meresahkan masyarakat. Keduanya juga berjanji akan melengkapi administrasi seperti, kartu juru parkir dari Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.
“Terakhir, kami melakukan pembinaan terhadap keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tutup Kasi Humas.