Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Tinjut Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi
Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kuasa Hukum pelapor atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dana simpanan pokok pada Pusat Koperasi Pegawai (PKP) Republik Indonesia (RI) mempertanyakan penanganan atau tindak lanjut (Tinjut) laporan kliennya, AF Siregar, di Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
“Pasalnya, hingga kini Penyidik dan Penyidik pembantu belum ada melakukan penetapan status tersangka atas kasus tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum pelapor yakni, Adi Guna Prawira Lubis, SH, bersama Maysarah Siregar, SH, Miswarsyah Harahap, SH, dan Muchsy Waly Ilman, SH, ke awak media, Rabu (18/1/2023) pagi.
Padahal, lanjut Adi mewakili Tim Kuasa Hukum dari Law Office Adi Guna & Partners itu, kliennya sudah melakukan pelaporan sejak September 2022 lalu. Artinya, sambung Adi, laporan polisi (LP) sudah terbit sejak lebih kurang 4 bulan yang lewat.
Adi meyakini bahwa Penyidik harusnya sudah bisa menetapkan tersangka, jika merujuk pada Pasal 374 KUHPidana. Sebab, sudah memperoleh bukti yang cukup. Hal itu, sebut Adi, sesuai dengan Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.12/2009. Di mana, Pasal tersebut mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.
“Maka, kami meyakini, Penyidik harusnya sudah melakukan penetapan tersangka terhadap oknum Pengurus PKP RI Kota Padang Sidempuan,” tuturnya.
Pihaknya juga menyakini, laporan kliennya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jika melihat dari fakta-fakta Penyidikan, pihaknya mendesak Kapolres Padangsidimpuan agar perintahkan Penyidik menetapkan tersangka.
“Sebab, sekali lagi kami tegaskan bahwa laporan klien kami, kami anggap telah memenuhi unsur Pasal 17 KUHAP, Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Perkap No.12/2009 Pasal 66 ayat (2),” tegas Adi.
Kendati demikian, Adi mengaku bahwa, pihak kepolisian dalam kasus tersebut memang sudah pernah memfasilitasi untuk memediasi kasus tersebut. Namun, hasil mediasi belum menemukan titik temu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menerangkan, bahwa terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik dari pelapor maupun pengurus Koperasi. Maria juga mengaku, jika pihaknya hingga saat ini masih memproses kasus tersebut.
Kendati demikian, Maria tak menampik, bahwa pihaknya terkendala dalam hal mengaudit dana simpanan pokok pada PKP RI Kota Padang Sidempuan itu. Sebab, urai Maria, Inspektorat Daerah tidak bisa melakukan audit terhadap dana di Koperasi tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih berupaya untuk mencari pihak pengaudit lain yang bisa mengaudit dana di Koperasi tersebut. Tentunya, pengaudit yang diakui oleh Negara (Republik Indonesia),” terangnya.
Tidak ada komentar