Pionernews.com, Padangsidimpuan – Personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, sukses bekuk terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial, WL (22).
Terduga pelaku tertangkap di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, tepatnya di Jalan Lubuk Pakam, Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (12/1/2023) sore.
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses bekuk terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang merupakan warga Pargarutan, Kabupaten Tapanuli Selatan itu. Ia tertangkap, atas laporan korbannya, Darwis Pajaba Banjarnahor (22).
Korban yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Sirami Ramian, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, mengalami penggelapan pada Sabtu (3/9/2022) lalu sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, rekan korban Baleo Simanungkalit, menyuruh terduga pelaku untuk menagih angsuran pinjaman ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Baleo dan terduga pelaku, saat itu bertemu di rumah korban lainnya sekaligus tempat usaha Koperasi di Jalan Teuku Umar, Gang Setia Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Terduga pelaku, saat itu menagih dengan mengendarai sepeda motor korban dengan nomor polisi BB 2651 FL. Usai berangkat ke Kabupaten Mandailing Natal guna menagih angsuran pinjaman, terduga pelaku mendadak lenyap tanpa kabar berita.
Saat korban dan rekannya berupaya mengonfirmasi ke Kabupaten Madina, nasabah membenarkan bahwa terduga pelaku ada melakukan pengutipan uang.
Kemudian, baik korban dan rekannya masih berupaya mencari keberadaan terduga pelaku. Dan, lantaran keduanya sudah melakukan berbagai upaya, namun nihil, alhasil mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan, pada Senin (5/9/2022) pagi.
Sebab, baik sepeda motor maupun uang hasil kutipan pinjaman angsuran dari nasabah, raib bersama terduga pelaku. Mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku di Kabupaten Deli Serdang.
“Selain terlapor (terduga pelaku WL), personel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban (Darwis),” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, bersama Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, ke awak media, pada Jumat (13/1/2023) siang.
Lebih jauh, Kasat menerangkan, bahwa benar terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepada motor milik korban. Atas perbuatannya, pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.
“Hingga kini, terlapor masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.
Tidak ada komentar