Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Meski sempat kedapatan membuang tas berisi puluhan paket narkotika jenis sabu ratusan Gram ke dalam Sawah, pelarian pengedar sabu inisial, SS, 49 tahun, akhirnya kandas di tangan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Cerita penangkapan warga Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu, terjadi pada Sabtu (4/2/2023) petang. Saat itu, petugas sedang melaksanakan penyelidikan terkait peredaran narkotika di Desa Sipupus Lombang.
“Persis di pinggir Sawah, kami menemukan pelaku (SS) sehubungan adanya informasi tentang maraknya narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, pada Minggu (5/2/2023) pagi.
SS yang menyadari kedatangan petugas guna mengamankannya, tampak buru-buru membuang tas karung plastik yang dia pegang ke dalam Sawah. Usai membuang tas, SS langsung kabur melarikan diri dari petugas.
Lalu, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel bersama personel melakukan pengejaran. Sekitar 35 Meter dari pinggir Jalan atau tepatnya di Gubuk Kebun karet milik masyarakat, petugas berhasil membekuk SS.
“Kemudian, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti tas karung plastik yang sempat ia (SS) buang,” jelas Kasat.
Saat petugas memerintahkan SS untuk membuka tas miliknya, ternyata isinya sangat mengejutkan. Bagaimana tidak, di dalam tas itu, berisi 42 bungkus plastik klip sedang yang kuat dugaan isinya narkotika jenis sabu.
Selain itu, di dalam tas tersebut terdapat juga sebuah kotak pengisian baterai Hand phone. Di dalam kotak pengisian baterai, ada 11 bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya kuat dugaan berisikan sabu.
Kemudian, masih di dalam kotak pengisian baterai Hand phone, ada juga dua bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang dan kecil yang kosong. Lalu, ada sebuah kaleng rokok yang di dalamnya berisi 31 bungkus plastik klip sedang yang kuat dugaan berisikan sabu.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan adalah 180 Gram,” kata Kasat merinci.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta lebih berikut 1 unit Hand phone warna biru dan sebuah sedotan yang jadi sebagai sendok sabu. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pengedar sabu itu ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Pesan Sabu dari Kota Medan
Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku bahwa ia memperoleh barang haram itu dari salah seorang pria di Kota Medan sebayak dua Ons pada Jumat (3/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB dengan harga Rp140 juta.
“Namun pelaku mengaku, baru membayar sebesar Rp10 juta. Di mana, sisanya akan ia bayar, setelah sabu habis laku terjual,” tambah Kasat.
SS juga menerangkan bahwa sudah tiga kali membeli sabu dari pria di Kota Medan itu. Ia membeli sabu dari pria yang masih dalam penyelidikan itu, tujuannya adalah untuk mengecernya kembali.
“Di mana, pelaku biasa mengecer sabu-sabu dengan harga Rp900 ribu per Gram-nya dan Rp100 ribu per paketnya,” pungkas Kasat.