Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Dititipi Sabu 6,35 Gram, Petani di Tapsel Mendekam di Tahanan

73
×

Dititipi Sabu 6,35 Gram, Petani di Tapsel Mendekam di Tahanan

Sebarkan artikel ini
Seorang petani di Kabupaten Tapsel harus mendekam di sel tahanan usai dititipi sabu oleh temannya
Dititipi Sabu : Seorang petani di Kabupaten Tapsel harus mendekam di sel tahanan usai dititipi sabu oleh temannya.(Foto : M Reza Fahlefi)

Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Seorang petani, AUD (29), warga Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), harus mendekam di sel tahanan, usai dititipi temannya sabu seberat 6,35 Gram.

Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel, Ipda Asjul Pane, dan anggota membawa petani itu mendekam di sel tahanan setelah mendapati ada padanya sabu seberat 6,35 Gram, pada Kamis (21/9/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Sabtu (23/9/2023) pagi, memaparkan, bahwa, berdasar hasil interogasi, seorang pria berinisial, A menitip sabu kepada AUD, pada Sabtu (16/9/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

“A yang masih lidik ini, datang dari Sibuhuan (Kabupaten Padang Lawas-red) menitip sabu kepada yang bersangkutan (AUD),” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, A menitip sabu ke AUD dan berjanji esoknya atau pada Minggu (17/9/2023) akan mengambil barang haram itu kembali. Bahkan, A mempersilahkan AUD untuk memakai sabu tersebut.

“A mengaku ke yang bersangkutan mau pergi ke Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel,” imbuh Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres, usai menerima titipan sabu, pada Rabu (20/9/2023) lalu sekira pukul 02.30 WIB, AUD menjual sebahagian barang haram itu ke seseorang berinisial, L. AUD menjual sabu milik A itu ke L, seharga Rp340 ribu.

“Sedangkan sisanya, yang bersangkutan mempergunakannya sendiri,” kata Kapolres.

Kronologis Penangkapan

Sebelumnya, Kapolres menerangkan, bahwa penangkapan AUD, berawal dari Patroli gangguan Kamtibmas oleh personel Polsek Batang Angkola. Kemudian, saat Patroli, personel mendapat info ada seorang pria yang menyimpan sabu.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan menuju kediaman pria yang tak lain adalah AUD tersebut. Usai menangkap AUD, personek memeriksa di Rumah AUD di hadapan Kepala Lingkungan.

Hasilnya, personel mendapati satu bungkus plastik klip besar terbalut tisu. Di dalamnya, berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Serta, 2 bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu.

“Total, personel mengamankan sabu seberat 6,35 Gram,” urai Kapolres.

Selain itu, personel juga menyita satu unit Handphone milik AUD yang kuat dugaan jadi alat komunikasi transaksi sabu. Serta, personel mengamankan uang tunai Rp340 ribu, kuat dugaan adalah hasil transaksi sabu.

“Usai mengamankannya, personel menyerahkan yang bersangkutan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *