Pioernews.com, Tapanuli Selatan – Dalam rangka menyikat habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, dan anggota kembali tangkap pengedar, pada Kamis (17/9/2023) sore.
Bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, dan lainnya, Kapolsek berhasil tangkap pengedar narkoba berinisial, RS (35). Penangkapan warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga berlangsung dramatis.
“Di mana, kami awalnya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba oleh yang bersangkutan (RS-red),” ujar Kapolsek menceritakan, pada Sabtu (23/9/2023) pagi.
Menurut informasi yang ia terima, lanjut Kapolsek, RS kerap menjadikan salah satu Rumah tempat peredaran narkoba. Berangkat dari sana, Kapolsek dan anggota, bersama Kepala Desa Sipenggeng, Putra Muda Siregar, menggerebek Rumah tersebut.
“Saat penggerebekan berlangsung, yang bersangkutan ada di dalam Kamar Rumah. Tapi, awalnya yang bersangkutan enggan untuk buka pintu Kamar,” sebut Kapolsek.
Barang Bukti
Setelah melewati proses yang cukup alot, lanjut Kapolsek, akhirnya RS mau membukakan pintu Kamar. Setelah itu, Kapolsek bersama anggota langsung mengamankan RS. RS hanya bisa pasrah, saat Kapolsek mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan di dalam Kamar, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket alat hisap sabu berikut kaca pirek berisi sisa bakaran sabu-sabu,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Kapolsek dan anggota juga menyita barang bukti lain berupa, uang tunai milik RS senilai Rp733 ribu. Lalu, sebuah kotak berisi kaca pirek sebanyak 50 buah. Satu unit Handphone warna hitam.
Kemudian, satu unit Handphone warna abu-abu yang sudah rusak. Sebuah pastik klip besar berisi daun ganja kering dan kertas atau paper. Dua plastik buah plastik klip berisi plastik klip kecil kosong.
Selanjutnya, sebuah kotak plastik klip kecil kosong. Sebuah mancis warna hitam. Sebuah dompet berisi berisi berbagai kartu identitas dan ATM. Serta, sebuah plastik klip kecil sebuah pisau silet.
Seterusnya, Dua buah kaca pirek. 3 buah jarum suntik. Sebuah sedotan alat sendok sabu. Serta, sepotong bambu kecil berbentuk sumpit yang berfungsi sebagai pembersih kaca pirek.
“Terhadap yang bersangkutan dan seluruh barang bukti tersebut, kami bawa ke Polsek Batang Toru untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.