Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kawanan pengedar sabu dengan berat barang bukti (BB) sebanyak 3 Kg lebih di Kota Padangsidimpuan terancam hukuman mati. Ketiga pria kawanan pengedar sabu 3 Kg lebih di Padangsidimpuan itu, terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini, kami berkoordinasi dengan Bapak Kajari Padangsidimpuan (Jasmin Simanullang-red) untuk penerapan Pasal terhadap para tersangka. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, bersama segenap unsur Forkopimda dalam konferensi persnya, Selasa (5/9/2023) pagi.
Ketiga tersangka tersebut adalah, HSL (36), warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian, AS alias K (23), warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Serta, seorang Driver (Supir), RAP (37), warga Gang Belimbing, Jalan Letda Sujono, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kesempatan konferensi pers itu, lanjut Kapolres, pihaknya mengaku, jika keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dengan BB 3 Kg lebih itu tidak terlepas dari sinergitas segenap unsur Forkopimda maupun seluruh masyarakat Padangsidimpuan. Maka, saat konferensi pers, Kapolres turut mengundang jajaran Forkopimda Padangsidimpuan.
“Alhamdulillah, bisa jebol dan baru pertama kali di Sidimpuan (tangkapan sabu) 3 Kg lebih,” imbuh Kapolres seraya menyebut, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat lewat Call Center Polri 110.
Kronologis Penangkapan
Sebelumnya, Minggu (3/9/2023) sekira pukul Tim Opsnal Sat 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap HSL. Tim Opsnal, berhasil menangkap HSL di depan Mini Market di Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari tangan tersangka HSL, kami menyita dua paket sabu seberat 1,97 Gram,” terang Kapolres.
Selain itu, dari HS, Tim Opsnal juga turut menyita 1,5 butir pil ekstasi seberat 0,73 Gram. Dua unit Handphone. Serta, satu unit mobil dengan nomor polisi BK 1214 GG. Dari situ, HS mengaku jika ada seseorang yang akan menyerahkan sabu lagi kepadanya.
Di mana, menurut HS, selaku penampung sabu di Kota Padangsidimpuan ada yang hendak datang dengan menggunakan mobil warna hitam dengan nomor polisi BK 1496 ABC. Ternyata, yang hendak menyerahkan sabu kepada HS adalah AS alias K beserta sang Supir, RAP.
“Akhirnya, kami mengamankan AS alias K beserta RAP pada Senin (4/9/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB. Persisnya di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” beber Kapolres.
Sita Sabu 3 Kg
Dari tangan AS alias K, Tim Opsnal turut menyita 3.180 Gram atau 3 Kg lebih sabu yang terbungkus plastik teh cina. Serta, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone milik AS alias K. Dari keterangan AS alias K, ia memperoleh barang haram itu dari seorang yang tak ia kenal namanya di Jalan Kapten Muslim. Tepatnya di satu Rumah Makan di Kota Medan.
Sedangkan HS, mengaku jika ada yang mengendalikanya melalui Handphone. HS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial, E. Saat ini, Polisi tengah mendalami apakah para tersangka merupakan sindikat pengedar sabu antar kota dan provinsi. Berdasar pengakuan tersangka, rencananya barang haram ini akan di edarkan di wilayah Tabagsel.
“Namun, terkait hal tersebut, kami masih terus mendalami bersama Ditresnarkoba Polda Sumut. Begitu juga terkait peran masing-masing tersangka, apakah sudah lama melakukan aksinya, kami masih mendalami,” pungkas Kapolres menutup.
Tampak hadir, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution. Ketua DPRD, Siwan Siswanto. Dandim 0212/TS, Letkol Inf Amrizal Nasution. Kajari, Jasmin Simanullang. Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM. Wakil Ketua DPRD, Rusyidi Nasution dan Erwin Nasution. Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH. KBO Sat Res Narkoba, Iptu K Sinaga. Serta, para personel lainnya.