Pionernews.com, Padangsidimpuan – Pengedar ganja yang tinggal di Jalan Makmur, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, RAD (23), tak bisa berkutik saat Polisi menangkapnya, Jumat (1/9/2023) sore.
Pasalnya, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapati pengedar ini menyimpan sebungkus kertas berisi ganja dari saku celana sebelah kanan miliknya.
“Setelahnya, tersangka (RAD-red), juga menunjukkan barang bukti lain di saku kemeja di dalam Kamar Rumahnya berupa sebungkus kertas berisi ganja,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Kamis (7/9/2023) pagi.
Kasat memaparkan, total personel sukses menyita barang bukti ganja dari RAD sebanyak 80 Gram. Selain ganja, personel juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit telepon seluler yang kuat dugaan jadi alat transaksi peredaran ganja oleh RAD.
“Serta, uang tunai senilai Rp150 ribu milik tersangka yang kuat dugaan merupakan hasil transaksi narkotika jenis ganja,” tutur Kasat.
Menurut Kasat, aksi penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Yang mana, sesuai informasi di Jalan Makmur, Kelurahan Sitaming Baru kerap datang sejumlah orang untuk membeli narkoba.
Menindak lanjuti hal tersebut, kemudian Kasat memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya, KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu K Sinaga, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Dan hasilnya, penyelidikan mengarah ke seorang pria yang tak lain adalah, RAD. Lalu, personel bergerak ke kediaman RAD dan berhasil meringkusnya tanpa ada perlawanan.
“Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat menutup.