PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padangsidimpuan, Zendro Hasibuan, SPd, menerangkan bahwa sosialisasi hukum dari Kajari, Dr Lambok MJ Sidabutar, menjadi motivasi tersendiri bagi para siswa untuk lebih taat hukum.
“Selain itu, dengan adanya sosialisasi dari Bapak Kajari Padangsidimpuan ini, juga menjadi motivasi bagi kami para Guru untuk mengajarkan anak didik supaya menerapkan aturan hukum dengan baik,” ujar Kepala Sekolah usai penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (28/11/2023) pagi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan SMK Negeri 2 Padangsidimpuan, Zendro selaku Kepala Sekolah, juga berharap, agar kegiatan serupa terus berlanjut di kemudian hari. Sehingga, anak didik lebih terjaga karakternya.
“Terutama, dari bahaya narkoba. Karena Sekolah kita mayoritas siswa laki-laki, maka sosialisasi ini kami anggap sangat penting,” sebutnya.
Tak lupa, Kepala Sekolah juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih ke Kajari Padangsidimpuan dan jajaran. Berkat penyuluhan hukum ini, para anak didik menjadi paham akan bahaya narkoba dan harapannya tak akan terjerat akan hukuman.
“Mudah-mudahan, kami dan para Guru di SMK Negeri 2 Padangsidimpuan, bisa maksimal mendidik anak didik kami. Sehingga nanti mereka benar-benar bisa menjadi generasi penerus yang tangguh dan terbebas dari narkoba,” tukasnya menutup.
Sesi Tanya Jawab
Dalam penyuluhan ini, Kajari juga membuka sesi tanya jawab kepada beberapa siswa. Bagi siswa yang bertanya, Kajari memberikan beberapa souvenir. Selain itu, ada juga door prize berhadiah souvenir bagi para siswa.
Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padangsidimpuan, Zendro Hasibuan, SPd, serta para Dewan Guru lainnya. Kemudian, hadir mendampingi Kajari Padangsidimpuan antara lain, Kasubbag Bin, Arga JP Hutagalung, SH, MH.
Kemudian, Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pidum, Allan Baskara, SH, MH. Lalu, Kasi Pidsus, Khairur Rahman, SH, MH. Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH, MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH.