x

Berkas Dakwaan Kasus Kekerasan ke Anak di Paluta Ada Kesalahan Identitas Para Pihak, Kok Bisa?

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Des 2023 18:23 0 30 Editor, Redaksi

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Berkas dakwaan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan terdakwa atas nama, Samsir Samosir (48), ada beberapa kesalahan terkait identitas para pihak.

Atas kesalahan berkas dakwaan pada kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Paluta tersebut, menuai tanda tanya dari pihak terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa, Dipo Alam Siregar, SH, mengutarakan hal itu ke awak media, pada Kamis (7/12/2023) sore.

Dia menerangkan, bahwa pada Rabu (6/12/2023) lalu, pihaknya telah melaksanakan sidang perdana atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat usaha RAM (pengumpulan Sawit-red) milik terdakwa.

“Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan terhadap ini terjadi di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta,” ucap Dipo bersama kliennya, Samsir Samosir di depan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Dipo melanjut, adapun agenda sidang kemarin, yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta. Atas dakwaan JPU tersebut, pihaknya juga sudah mengajukan eksepsi ataupun keberatan.

Dasar Eksepsi Pihak Terdakwa

Dia menjelaskan, pihaknya ajukan eksepsi terkait identitas para pihak dalam perkara itu. Di mana, di dalam dakwaan JPU terkait salinan surat visum et repertum (VER) yang di keluarkan dokter di RSUD Kota Padangsidimpuan tertanggal 7 Agustus 2023, bahwa yang menjadi korban dalam kasus ini bernama, Dirmansyah Hasibuan.

“Ini sesuai hasil VER tersebut. Namun faktanya, yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Dirhamsyah Hasibuan. Ini, sesuai dengan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarganya (Dirhamsyah Hasibuan),” terang Dipo.

Tentunya, sebut Dipo, hal ini menjadi tanda tanya bagi pihak terdakwa. Pihak terdakwa mempertanyakan sebenarnya, siapa yang bernama Dirmansyah Hasibuan ini.

Kemudian, urainya, di dalam sampul berkas perkara yang dibuat Penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) No : BP/94/IX/2023/RESKRIM tertanggal 27 September 2023, tertulis bahwa yang melakukan dugaan kekerasan terhadap anak itu atas nama, Tunas Maruli Tua Simbolon.

“Padahal faktanya, klien kami yang menjadi terdakwa saat ini, namanya Samsir Samosir. Dan lagi-lagi ini menjadi pertanyaan juga bagi kita, siapa yang bernama Tunas Maruli Tua Simbolon itu. Karena, kita tidak tahu Tunas Maruli Tua Simbolon itu siapa?” kesal Dipo.

Atas dasar kedua hal tersebut, maka pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut. Menurutnya, kenapa bisa terjadi kesalahan itu, karena kurangnya ketelitian dari Penyidik Polres Tapsel dalam melihat dan mendalami berkas perkara tersebut.

“Artinya, mereka tidak memperhatikan betul perkara ini. Nanti, di sidang berikutnya, pada Rabu (13/12/2023) mendatang, JPU akan menyampaikan tanggapan atau replik atas eksepsi dakwaan yang kita ajukan,” tukas Dipo menutup.

Laporkan Dugaan Pencurian Sawit

Di kesempatan ini, Samosir, klien dari Dipo mengutarakan, bahwa mereka juga sudah membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 3 kali atas dugaan kasus pencurian Sawit. Terlapornya adalah DH (15) dan AS (15).

Laporan pertama, pada Kamis (19/9/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit seberat 86 Kg. Kemudian, laporan kedua pada Kamis (26/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 250 Kg.

Dan laporan terakhir, pada Sabtu (28/10/2023) lalu, terkait pencurian brondolan Sawit sebanyak 350 Kg. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tapsel.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x