PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, kumpulkan 42 Kepala Desa untuk sosialisasikan anti korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa, Kamis (7/12/2023) sore.
Tidak hanya sekedar sosialisasi, di kegiatan yang berlangsung di Aula Baplitbangda Kota Padangsidimpuan itu, Kajari menyaksikan 42 Kepala Desa melakukan MoU bersama Kejaksaan dalam pendampingan anti korupsi.
“Pengawasan pengelolaan dana desa ini, juga selaras dengan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Jaga Desa,” kata Kajari dalam paparannya.
Menurutnya, Jaksa Jaga Desa ini bertugas untuk mengawal para aparat desa agar tidak tersangkut dari tindak pidana korupsi seperti dari segi penyaluran atau sasaran yang tidak tepat.
Pihaknya, sifatnya mendampingi. Jadi, segala sesuatu yang bentuknya penyaluran dana desa agar tepat sasaran. Di kesempatan itu, Kajari juga meminta para Kepala Desa agar menginventarisir aset-aset yang ada di desa.
“Misalnya, seperti tanah. Agar segera kita daftarkan ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional) guna ke luar Sertifikatnya,” terang Kajari.
Sekaligus Peringati Hari Anti Korupsi
Kajari memaparkan, bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada Sabtu (9/12/2023) nanti. Dan penutupannya, berlangsung pada Senin (11/12/2023) dengan Upacara kenaikan bendera.
Pihaknya memilih topik mengenai pengelolaan dana desa, karena Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr H Letnan Dalimunthe, MKes, baru melantik 42 Kepala Desa pada Selasa (5/12/2023) lalu.
Meski bersifat dadakan, namun ia mengapresiasi semua pihak karena acara tersebut dapat terselenggara dengan baik. Bisa berjalan dengan baiknya kegiatan ini, juga tak terlepas dari dukungan Pj Wali Kota Padangsidimpuan beserta jajaran.
Adapun tujuan kegiatan ini, sambung Kajari, juga salah satunya agar para Kepala Desa lebih percaya diri. Terutama, dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan dana desa.
“Uangnya (dana desa-red) sangat sedikit, tapi kebutuhannya banyak. Uangnya cuma sekitar Rp1 miliaran. Tapi terkait pengelolaan dana desa ini, banyak masyarakat yang recok (ribut). Seolah-olah, Kepala Desa ini, sudah korupsi dana desa ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” sebutnya.
Terkait program Jaksa Jaga Desa ini, Kajari berharap agar para Kepala Desa mulai dari perencanaan hingga sampai nanti di pertanggungjawaban di akhir tahun terhadap dana desa itu, bisa melakukannya dengan baik.
Minta Keaktifan Kepala Desa
Namun begitu, itu semua juga bergantung pada keaktifan Kepala Desa masing-masing dalam memanfaatkan kegiatan ini. Sebab, tak mungkin Jaksa bisa datang terus-menerus mendampingi Kepala Desa. Ia meminta Kepala Desa untuk aktif berkomunikasi dan konsultasi dengan Jaksa.
“Makanya, saya udah bikin (buat) Whats App Group (WAG) yang di dalamnya ada Kepala Inspektorat, Kepala Dinas PMD, para Camat, terus saya sebagai Kepala Kejaksaan, dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kota Padangsidimpuan,” tuturnya.
Harapannya, WAG ini menjadi sarana saling bertukar informasi. Ia meminta Kepala Desa agar tak sungkan menyampaikan informasi ke WAG tersebut. Tapi, bila masih ragu atau malu, Kajari menyarankan agar bisa men-Japri (jalur pribadi) ke nomor kontak pribadinya.
Dan ia pastikan akan membalas pesan dari Kepala Desa. Ia menyebut, bahwa tindaklanjut dari MoU sendiri adalah pihaknya turun langsung lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan dana desa ke desa-desa di Kota Padangsidimpuan.
Poin-poin MoU
Karena, poin di dalam MoU tadi, ada Monev dari Kejari Padangsidimpuan ke desa. Kemudian, bimbingan teknis serta pengembangan kapasitas Kepala Desa maupun perangkatnya.
“Tapi, sebelum ada MoU ini, kita sebelumnya sudah jalankan (Monev) ke 6 desa di 4 kecamatan di Kota Padangsidimpuan. Kami, punya kewajiban moral membimbing para Kepala Desa ini,” tandasnya.
Sebelum berakhir, Kajari membuka sesi tanya jawab dengan para Kepala Desa. Tampak hadir dalam kegiatan ini, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Kepala Inspektorat, Sulaiman Lubis. Perwakilan dari Dinas PMD dan BPN Kota Padangsidimpuan. Mewakili Kodim 0212/TS dan Yonif 123/RW. Mewakili Pengadilan Negeri dan Agama di Kota Padangsidimpuan. Serta, Para Camat dan Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan.
Hadir mendampingi Kajari antara lain, Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH. Kasubbag Bin, Arga JP Hutagalung, SH, MH. Kasi Pidsus, Khairur Rahman, SH, MH.
Lalu, Kasi Pidum, Allan Baskara, SH, MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH. Serta Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, SH, MH, dan Japet, SH, MH.