PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan menegaskan akan tuntut hukuman maksimal terhadap kasus narkotika dengan barang bukti lebih kurang 3 Kg sabu.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, bersama Kasi Pidum, Allan Baskara, SH, MHum, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (6/12/2023) sore.
Kasi Intel menjelaskan, Kejari Padangsidimpuan saat ini telah menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua terkait kasus tersebut.
Kasi Intel memaparkan, bahwa Kejari Padangsidimpuan akan tuntut hukuman maksimal terhadap para tersangka yakni, K, H, dan S, atas kasus narkotika dengan barang bukti 3 Kg sabu itu.
“Mengapa kami mengekspose kasus ini ke publik? Sebab, pengungkapan kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik,” ujar Yunius.
Sehingga, lanjut Kasi Intel, agar pada proses pembuktian perkara ini dapat berjalan dengan baik, maka Kajari Padangsidimpuan menunjuk para Jaksa senior dalam menangani kasus ini.
“Kasi Pidum, selaku user dalam kasus ini, akan langsung menanganinya. Begitu juga dengan Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Bapak Elan Jaelani, serta Jaksa-jaksa senior lainnya,” imbuhnya.
Dengan demikian, harapannya, dalam penananganan kasus ini, pihaknya mampu mempertanggungjawabkan pembuktian itu di persidangan nanti. Usai pelimpahan, pihaknya akan kirim ketiga tersangka ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk proses penahanan.
“Para tersangka, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk kemudian, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Yunius.
Dukung Komitmen Kejati Sumut Tuntut Maksimal Kasus Narkotika
Kasi Intel menegaskan, bahwa terkait hal ini, Kejari Padangsidimpuan mendukung komitmen dari Kajati Sumut, Idianto, SH, MH. Di mana, saat ini dalam penanganan perkara narkotika, Kejaksaan sangat konsern dan tak akan main-main.
“Sehingga kepada para Penyidik yang menanganinya, kita mendorong agar siapapun yang terlibat dalam perkara narkotika ini, agar segera di tetapkan jadi tersangka,” tegasnya.
Namun hingga saat ini, sebutnya, sesuai alat bukti yang ada, baru tiga orang yang jadi tersangka atas pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia mencontohkan bagi semua pihak, Kejati Sumut telah buktikan komitmennya menuntut maksimal perkara narkotika.
“Buktinya, baru-baru ini, Kejati Sumut menuntut hukuman mati kasus narkotika dengan barang bukti 20 Kg sabu,” terang Yunius.
Namun begitu, untuk perkara ini, pihaknya akan terus melakukan koordinasi berjenjang. Mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan sendiri ke Kejati Sumut. Dan setelah itu, berjenjang ke Kejagung RI.
“Namun biasanya, sesuai pengalaman selama ini, tuntutannya hukuman mati. Tapi, itu masih berproses. Kami menyampaikan hal ini, agar ada efek jera bagi siapapun oknum masyarakat yang coba-coba edarkan narkotika,” tandasnya.
Ancaman Pidana Mati
Sementara, Kasi Pidum, Allan Baskara, menambahkan, bahwa pada kasus ini, para di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Tapi nanti, terkait putusannya tergantung dari Majelis Hakim sesuai dengan pertimbangan dan fakta-fakta pada persidangan,” tukasnya.