PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang bandar sabu inisial, AH alias K (46), warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, gelagapan ditangkap Polisi saat makan di Warung, Selasa (27/2/2024) malam.
Bandar sabu asal Kelurahan Kantin yang sudah keluar masuk penjara atau residivis ini ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat makan di Warung berkat pengembangan.
Di mana, Polisi sebelumnya telah mengamankan RAU (39), warga Kampung Marancar, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. RAU yang juga bandar, mengaku memperoleh sabu dari AH.
“Awalnya, saat penggeledahan badan, tidak ada barang bukti narkotika dari tersangka (AH-red),” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kamis (29/2/2024) pagi.
Selanjutnya, kata Kasat, Polisi melakukan introgasi ke AH. Dan ia mengaku, masih menyimpan sabu di Rumahnya. Polisi, langsung lakukan penggeledahan ke Rumah AH. Di sana, Polisi berhasil menemukan sabu.
“Sabu sebanyak satu paket seberat 2.66 Gram yang berada dalam bungkus rokok itu tersimpan di dalam Lemari Kamarnya,” imbuh Kasat.
Selain itu, Polisi juga menyita satu plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan. Kemudian, satu unit Handphone warna merah. Dan, uang tunai Rp230 ribu.
Menurut Kasat, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Kota Medan. Penyuplai sabu kepada AH ini, biasanya mengantarkan paketan sabu melalui supir Truk.
“Selanjutnya, kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat mengakhiri.