PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang Bandar (BD) sabu asal Kampung Marancar, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara inisial, RAU (39), akhirnya menyerah ditangkap Polisi, Selasa (27/2/2024) malam.
BD Sabu Kampung Marancar yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat sedang duduk di depan Rumahnya. RAU, sempat membuang sesuatu ke luar pagar Rumahnya.
“Kami mengamankan tersangka dan barang bukti yang ia buang,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, pada Kamis (29/2/2024) pagi.
Menurut Kasat, RAU membuang barang bukti berupa, 11 paket sabu dengan berat 1.78 Gram. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa, satu unit Handphone warna hitam dan uang tunai Rp150 ribu.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, RAU mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial, AH alias K asal Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Kini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.