PIONERNEWS.COM, OGAN KOMERING ULU – Berbagai fakta terkait peristiwa dugaan pembunuhan terhadap seorang pria penyadap karet, H (62), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai terungkap ke permukaan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024) menjelaskan, bahwa motif kasus dugaan pembunuhan terhadap penyadap karet ini adalah sakit hati.
“Berawal dari rasa sakit hati,” ucap AKBP Imam saat memimpin konferensi pers dikutip pionernews.com dari laman humas.polri.go.id.
Sebelumnya, dalam konferensi pers dari laman humas.polri.go.id itu, Kapolres menjelaskan, bahwa kejadian maut itu terkuak di salah satu Kebun Karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sabtu (2/3/2024) lalu.
Sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke Kebun seperti biasa melakukan rutinitas menyadap karet. Korban, saat itu mengendarai sepeda. Biasanya, korban pukul 10.00 WIB, sudah kembali ke Rumah. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, korban tak juga pulang.
“Anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput korban di Kebun,” sebut Kapolres.
Saat di Kebun, anak korban begitu terkejut melihat orangtuanya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher. Melihat kejadian tersebut, anak kandung korban langsung teriak minta pertolongan.
Selanjutnya, kejadian itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan guna proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 22.15 WIB Polres OKU gelar olah TKP.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Setyo Hermawan, memimpin olah TKP itu. Usai olah TKP dan introgasi terhadap saksi-saksi, Polisi peroleh dugaan awal jika korban tewas terbunuh. Bahkan, Polisi mengantongi identitas para pelaku.
Kuat dugaan, pelakunya adalah M (62), beserta kedua anaknya RZ (30) dan IA (25). Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres OKU menangkap M dan RZ dari Rumahnya. Namun saat itu, IA berhasil melarikan diri.
Selang beberapa hari, Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitriyanti, bersama personelnya berhasil membekuk IA. Persisnya pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Dusun III Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Motif Sakit Hati
Motif pelaku yang masih satu keluarga ini terungkap. Yang mana, dari keterangan MZ bahwa kasus pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati lantaran telah berulang kali menegur korban yang mencari ikan di Sungai mati miliknya. Padahal pelaku sudah membelinya dari korban.
“Korban ini mencari ikan di Sungai mati yang berada di lahan milik pelaku M. Namun sudah beberapa kali pelaku menegur, korban tetap saja mencari ikan di Sungai mati miliknya itu. Sehingga menimbulkan rasa sakit hati pelaku M,” beber Kapolres.
Lantaran sakit hati itu, MZ bercerita kepada kedua anaknya, RZ dan IA. Sehingga satu keluarga ini, timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya pada saat korban menyadap karet, pelaku RZ menemui korban.
RZ mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya. Kemudian terjadilah cek-cok antara korban dengan RZ. Saat cek-cok tersebut, M dan IA yang mendengar langsung menghampiri RZ dan korban.
Tebas Parang ke Leher Korban
M yang sudah sakit hati langsung menebaskan parang miliknya ke bagian kepala korban. Tak sampai di situ, IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya ke bagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah.
Bahkan sadisnya, guna memastikan korban benar-benar tewas, RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan. Walhasil, korban meninggal dunia tak bernyawa.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 juncto Pasal 55 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Dan paling ringan 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres menutup.(Rel)