PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Salah satu korban kasus pengeroyokan yang terjadi pada PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Nurman Akhmad, merasa tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.
“Saya pribadi, sebagai salah satu korban, tidak terima atas tuntutan Jaksa (pidana penjara 4 tahun), mungkin bila kejadian (pengeroyokan di PT SAE Group, Tapsel) ini menimpa mereka (para terdakwa), mereka tidak akan terima (tuntutan Jaksa) itu,” kata korban usai Jaksa membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan secara virtual itu, Kamis (12/09/2024) sore.
Korban yang juga menjabat sebagai Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group itu berharap kepada Majelis Hakim, agar memberikan vonis atau hukuman yang setimpal kepada para terdakwa. Bukan tanpa alasan dia meminta demikian. Sebab, sampai sekarang, ia masih trauma dan takut.
“Ini, rahang saya masih sakit. Sekitar sebulan yang lewat, saya periksakan ini rahang ke (dokter) ahli ortopedi/tulang. (Rahang) ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa untuk ngunyah. Saya makan (menggunakan) rahang sebelah kiri,” terang Nurman.
Saking traumanya, menurut Nurman, anak dan istrinya sebenarnya sudah melarangnya untuk kerja di PT SAE Group lagi. Tapi, bagi Nurman itu tidak mungkin terjadi. Sebab baginya, sebagai seorang suami, sudah jadi kewajibannya untuk memenuhi nafkah keluarga.
“Makanya, saya tetap berjuang dan bekerja. Kalau untuk berhenti bekerja, saya tidak mau. Karena mungkin di sinilah rezeki saya,” ungkapnya.
Nurman mengisahkan awal mula peristiwa pengeroyokan tersebut. Di mana, awalnya Nurman bersama rekannya yang lain sedang berada di salah satu Warung di sekitar lokasi PLTA Marancar, Kabupaten Tapsel. Saat itu, sebut Nurman, para terdakwa sedang berada di bawah.
Kemudian, saat Nurman melihat para terdakwa, mereka langsung mengejarnya. Lalu, Nurman dan rekannya lari ke dalam mobil. Begitu mau men-starter mobil, batu-batu pun berterbangan ke arah mereka. Karena merasa tidak aman di dalam mobil, kemudian Nurman turun.
“Begitu saya turun, pukulan-pukulan mereka menyambut. Beruntung, saya bisa melarikan diri dan tak tahu apa-apa lagi setelah kejadian itu. Waktu keluar dari mobil, saya sudah berpikir, kalau mau mati saya, yasudah di sini sajalah,” beber Nurman.
Nurman yang mengalami langsung kejadian itu, mengisahkan betapa beringasnya para terdakwa seolah hendak membantai mereka. Kata Nurman, kekerasan para terdakwa saat itu seakan tidak manusiawi lagi. Bahkan, tutur Nurman, kelihatannya para terdakwa saat itu seakan ingin membunuh mereka.
“Buktinya, salah satu barang buktinya yaitu, ganjal pagar yang mereka tonjokkan kepada saya. Dan mereka memukuli saya dengan membabi buta. Dan, rata-rata saya kenal dengan yang melakukan pemukulan,” imbuhnya.
Menurut Nurman, adapun penyebab penganiayaan ini, kuat dugaan, karena para terdakwa merasa perusahaan atau PT SAE Group memotong gaji mereka. Padahal, tegas Nurman, isu itu sama sekali tidak benar. Buktinya, urai Nurman, ada di slip gaji para terdakwa.
Nurman menjelaskan, adapun pemotongan perusahaan itu adalah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan, di BPJS Ketenagakerjaan itu ada yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT) yang nanti setelah pensiun, Karyawan sebagai peserta bisa mengambilnya.
“Dan (pemotongan) itupun tidak semua dari gaji. Hanya beberapa persen saja dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu sudah terlaksana semua dengan baik,” pungkas Nurman menutup sesi wawancara bersama wartawan usai sidang.
Sebagai informasi, dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapsel, Sorituwa Agung tampubolon, SH, MH, menyatakan terdakwa I atas nama Parlagutan Siregar bersama-sama dengan terdakwa II, Irwan Julianto alias Anto, terdakwa III, Budi Ansah Ritonga, terdakwa IV, Rudi Anto Harahap alias Rudi, terdakwa V, Dediman alias Waruwu, dan terdakwa VI, Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Yang mana, para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong masa tahanan sementara. Kemudian, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim yang diketuai, Azhary Prianda Ginting, SH, beserta anggota Feryandi, SH, MH, dan Riki Rahman Sigalingging, SH, mempersilahkan para terdakwa atau melalui Kuasa Hukumnya, mempersiapkan nota pembelaan atau eksepsi.
Yang mana, nota pembelaan tersebut, akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan, pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tidak ada komentar