PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Adi Suito, akhirnya sukses damaikan kasus pencurian mesin pompa air milik Security PTPN IV Regional Kebun Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jonson Sipahutar (44), pada Kamis (12/09/2024) malam.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, berhasil damaikan kasus pencurian mesin pompa air milik Security PTPN IV ini lewat upaya mediasi dan problem solving. Mediasi sendiri berlangsung di Pos Induk Security PTPN IV Regional Kebun Batang Toru.
“Adapun yang menjadi terduga pelaku atau terlapor pencurian mesin pompa air ini adalah, Darwis Jambak alias Barlang (33),” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, pada Jumat (13/09/2024) pagi.
Di mana, kata Kapolsek, Jonson memergoki Darwis yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu tengah melakukan dugaan pencurian mesin pompa air di belakang Rumahnya.
“Diduga, terlapor (Darwis-red) melakukan pencurian di belakang Rumah pelapor (Jonson). Persisnya, di Emplasemen Perkebunan Batang Toru,” rinci Kasat.
Dalam mediasi ini, sebut Kapolsek, terlapor bersedia memberikan uang ganti rugi kepada pelapor. Kedua belah pihak telah saling maaf memaafkan dan berjanji akan menjalin tali persaudaraan serta silahturahmi yang baik.
“Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Baik di Kelurahan Perkebunan Batang Toru maupun di tempat lain,” imbuhnya.
Setelah berdamai, ungkap Kapolsek, pelapor juga tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas kejadian tersebut. Dalam perdamaian ini, hadir saksi-saksi dari kedua belah pihak.
“Dan, kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian dan mereka tandatangani di atas materai,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar