Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Dapat Sabu 78,48 Gram dari Medan, Pria Asal Tapsel Dibekuk di Sidimpuan

45
×

Dapat Sabu 78,48 Gram dari Medan, Pria Asal Tapsel Dibekuk di Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
MD saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 78,48 Gram usai dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Dibekuk: MD saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 78,48 Gram usai dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria asal Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), MD (42), akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Pria asal Tapsel ini, dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan persisnya di seberang Terminal Kecamatan Hutaimbaru, pada Senin (14/10/2024) malam lalu.

“Selain itu, kami turut mengamankan seorang wanita inisial, MAM (42), juga warga Desa Sitampa Simatoras,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, Kamis (17/10/2024) siang.

Kasat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, ada seorang pria dari Kota Medan tujuan Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, sedang membawa sabu.

Kemudian, Kasat beserta Tim Opsnal lakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil bewarna Biru bernomor polisi BK 1940 FB. Di mana, di dalam mobil itu terdapat seorang lelaki dan seorang perempuan.

“Selanjutnya, kami lakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan orang di dalamnya,” imbuh Kasat.

Saat lakukan penggeledahan terhadap lelaki yang mengaku inisial, MD, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik klip sedang berisikan sabu di kantong celana sebelah kanan miliknya. Lalu, Tim Opsnal juga menggeledah di dalam mobil.

Dari penggeledahan ini, sebut Kasat, pihaknya jua menemukan 2 plastik klip kecil berisi sabu di samping bangku supir. Dan juga, menemukan sebuah plastik klip sedang berisi sabu di tas bewarna biru yang terbalut celana dalam wanita.

“Total keseluruhan sabu yang kami sita dari penangkapan ini berat Bruto mencapai 78,48 Gram,” rinci Kasat.

Kasat menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, MD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang laki-laki berinisal U yang tinggal di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

“Kemudian, kami membawa mereka berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” beber Kasat.

Selamatkan 120 Ribu Jiwa dari Sabu

Dari penangkapan ini, menurut Kasat, setidaknya Polres Padangsidimpuan telah berhasil menyelamatkan 120 ribu jiwa dari paparan narkotika jenis sabu. Sebab, jika barang haram ini beredar, dapat memiliki daya rusak yang sangat tinggi.

Dalam kesempatan ini, Kasat juga mengimbau ke seluruh oknum yang masih menjadi pemain narkoba, agar segera menghentikan bisnis haramnya. Karena, cepat atau lambat, pihaknya pasti akan menangkap dan menemukan keberadaan mereka.

“Ini sudah menjadi komitmen kami, Polres Padangsidimpuan untuk memberantas habis narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kasat menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *