Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalOlahragaPadangsidimpuanSumut

Diduga Terlibat Judi KIM, Pria 38 Tahun Diamankan Polisi

120
×

Diduga Terlibat Judi KIM, Pria 38 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial, GS, usai diamankan ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan keterlibatannya pada permainan judi jenis KIM
Diamankan: Seorang pria berinisial, GS, usai diamankan ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan keterlibatannya pada permainan judi jenis KIM. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berusia 38 tahun, GS, akhirnya diamankan personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dari salah satu Warung kopi, pada Sabtu (16/11/2024) malam lalu.

“Tersangka (GS-red), kami amankan atas dugaan keterlibatannya pada permainan judi KIM (tebak angka),” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, Jumat (22/11/2024) petang.

Dikatakan Desman, semula, pihaknya mendapat informasi bahwa, Warung kopi di Jalan Teuku Umar, Lingkungan III, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ada pria yang diduga mempraktekkan permainan judi KIM.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat, pihaknya menggelar penyelidikan. Setiba di lokasi, pihaknya melihat seorang pria yang sedang duduk di kursi dan langsung menangkapnya. Pria tak lain adalah, GS.

“Tepat di atas meja di depan tersangka, ditemukan barang bukti berupa selembar kertas hasil rekapan perjudian jenis KIM dan uang tunai sebesar Rp208 ribu,” beber Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, GS tidak mengakui perbuatannya terlibat dugaan permainan judi KIM. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang berada di depan GS, ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana perjudian.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kami membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tutur Kasat.

Kasat menambahkan bahwa, saat ini, Polres Padangsidimpuan akan terus berupaya memberantas tindak pidana perjudian mulai dari online dan darat. Sebab, tindak pidana perjudian ini merupakan atensi Presiden, Prabowo Subianto, untuk diberantas.

“Oleh karenanga, kami berharap tidak ada lagi yang coba-coba terlibat atau bermain judi, baik jenis online maupun darat di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Karena, cepat atau lambat, kami pasti mengungkapnya,” tutup Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *