Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kurang dari 2 Hari, Polsek Batang Toru Ungkap Kasus Pencurian Motor

58
×

Kurang dari 2 Hari, Polsek Batang Toru Ungkap Kasus Pencurian Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, dan anggota usai mengamankan seorang pekebun terduga pelaku pencurian sepeda motor inisial, DP alias Gondrong, berikut barang buktinya
Diamankan: Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, dan anggota usai mengamankan seorang pekebun terduga pelaku pencurian sepeda motor inisial, DP alias Gondrong, berikut barang buktinya. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dalam tempo kurang dari 2 hari, Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru dipimpin Kanit, Ipda Hary Agus Pohan, SH, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor, pada Selasa (04/03/2025) pagi.

Dari hasil pengungkapan ini, Tim Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pekebun berinisial, DP alias Gondrong (40), yang diduga merupakan otak pelaku pencurian. Sedangkan barang bukti sepeda motor disita dari tempat terpisah.

Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, kepada wartawan menjelaskan, kasus dugaan pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu (02/03/2025) pagi di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat itu, lanjut Kapolsek, pemilik sepeda motor warna hitam bernomor polisi BB 3532 JL milik, Nengsih Fitri Soloya Simbolon, terparkir di Halaman Rumahnya. Sepeda motor tersebut terparkir dalam keadaan kunci stop kontak yang menempel di kendaraan itu.

Tak lama, Gondrong yang merupakan warga Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batang Toru, lewat di depan Rumah korban (Nengsih-red). Karena melihat sepeda motor dalam keadaan kunci yang masih menempel, timbul niat jahatnya untuk menggondol kendaraan itu.

“Kemudian, pelaku (Gondrong) masuk ke teras Rumah korban dan menghidupkan sepeda motor korban, selanjutnya membawanya kabur,” ujar Kapolsek.

Aksi Gondrong ini, menurut Kapolsek, sempat dilihat korban. Korban bahkan sempat mengejar Gondrong, namun tak berhasil. Alhasil, korban melapor ke Polsek Batang Toru, agar sepeda motornya segera kembali dan pelaku pencuriannya tertangkap.

Mendapat laporan ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa, sepeda motor korban berada di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Kampung halaman istri dari Gondrong.

Selanjutnya, pada Senin (03/03/2025), Tim Unit Reskrim lakukan pencarian terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut di Desa Unte Mukkur 2, Kecamatan Kolang. Namun, upaya ini, belum membuahkan hasil.

“Saat melakukan penyelidikan itu, personel mendapatkan informasi bahwa, pelaku menyimpan sepeda motor tersebut di Kecamatan Kolang dan pelaku kembali lagi ke Kecamatan Muara Batang Toru,” jelas Kapolsek.

Esoknya, Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian yang tak lain adalah Gondrong di Kelurahan Muara Ampolu. Setelah berhasil diamankan, kemudian Tim Unit Reskrim menggali informasi dari Gondrong.

“Kemudian, personel melakukan pengembangan ke Kecamatan Kolang dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di salah satu Rumah di Desa Unte Mukkur 2. Kini, pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Batang Toru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *