Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Bayar Tagihan Wifi, Bocah 6 Tahun Dirudapaksa: Pelakunya Ditangkap

43
×

Bayar Tagihan Wifi, Bocah 6 Tahun Dirudapaksa: Pelakunya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi. (sumber: itoldya420.getarchive.net)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan asal Kota Padangsidimpuan berusia 6 tahun sebut saja namanya, Bunga. Pasalnya, bocah tak berdosa ini jadi korban rudapaksa pemuda 21 tahun, AAN.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Sabtu (10/05/2025) menjelaskan, terungkapnya perlakuan bejat ini, bermula saat ibu dari Bunga yaitu, NS menyuruh anaknya untuk membayar tagihan Wifi ke Rumah AAN, Selasa (06/05/2025) siang lalu.

“Kebetulan, Rumah terlapor (AAN-red) ini, tepat berada di samping Rumah pelapor (NS),” jelas Kasat.

Tidak lama kemudian, lanjut Kasat, Bunga kembali ke Rumahnya dan mengeluh ke NS. Selanjutnya, NS bertanya mengapa anaknya mengeluh kesakitan. Lalu, bocah polos tersebut menceritakan bahwa, AAN telah merudapaksanya.

“Diduga, terlapor melakukan hal tersebut sambil menutup mulut korban (Bunga),” imbuh Kasat.

Atas kejadian tersebut, NS merasa keberatan dan melaporkan AAN ke Polres Padangsidimpuan. Berangkat dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, akhirnya berhasil mengamankan AAN.

Tim Resmob juga menyita barang bukti di antaranya, sehelai baju berwarna merah muda, sebuah kaus dalam warna putih, sehelai celana pendek warna merah, dan sehelai celana dalam berwarna merah muda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini cukup bukti, sehingga kami kini telah menangkap terlapor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kasat menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *