Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Ganja Belum Habis Terjual, Pemuda 24 Tahun Keburu Ditangkap di Sidimpuan

42
×

Ganja Belum Habis Terjual, Pemuda 24 Tahun Keburu Ditangkap di Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
Pemuda berusia 24 tahun, ZH, menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan: Pemuda berusia 24 tahun, ZH, menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial, ZH, warga Jalan Dr Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, pemuda pengangguran ini sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Rabu (07/05/2025) malam lalu. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya, Tim Opsnal menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 100 Gram.

“Barang haram itu disimpannya di dalam plastik berwarna putih,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, pada Sabtu (10/5) pagi.

Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya memperoleh informasi bahwa, ada seorang pemuda laki-laki yang akan membawa narkotika jenis ganja di Jalan Dr Payungan Dalimunthe. Lalu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat ada pemuda sedang berdiri di pinggir jalan.

“Yang mana, tangan kanan pemuda ini memegang kantong plastik bewarna putih,” imbuh Kasat.

Melihat gerak-gerik pemuda yang mencurigakan itu, Tim Opsnal langsung mengamankannya berikut kantong plastik warna putih yang dipegangnya. Belakangan, pemuda itu mengaku berinisial, ZH.

“Dan ternyata, dari dalam plastik putih itu berisi ganja seberat 100 Gram,” cetus Kasat.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan ke Rumah, ZH, didampingi Kepala Lingkungan setempat, Indra Bangsawan Munthe. Namun, Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti narkoba lainnya.

Saat diinterogasi, ZH mengaku bahwa, ia berangkat menuju Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (06/05/2025) lalu untuk menjumpai seorang pria dengan panggilan R. ZH, kemudian menyerahkan uang senilai Rp400 ribu ke R.

Setelah menerima uang, R menyerahkan ganja kepada ZH seberat 200 Gram. Sesampainya di Kota Padangsidimpuan, ZH sudah menjual ganja seberat 100 Gram.

“Kemudian tersangka (ZH) dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *