Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Angkola Mediasi Persoalan Pinjam Pakai Emas dan Lahan

52
×

Polsek Batang Angkola Mediasi Persoalan Pinjam Pakai Emas dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Kedua belah pihak bersalaman tanda sudah berdamai atas kasus pinjam pakai emas dan lahan di Kantor Desa Benteng Huraba
Bersalaman: Kedua belah pihak bersalaman tanda sudah berdamai atas kasus pinjam pakai emas dan lahan di Kantor Desa Benteng Huraba. (Foto: Dok Polsek Batang Angkola)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda F Napitupulu, sukses mediasi kasus kesalahpahaman yang berawal dari pinjam pakai Emas dan Lahan antara warga hingga akhirnya berdamai.

Pelaksanaan mediasi sendiri, digelar di Kantor Kepala Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupatan Tapanuli Selatan. Adapun pihak yang berselisih paham antara lain, Akhir Tambunan (41), selaku pihak pertama atau adik kandung yang meninjam.

“Serta, Fahri Tanjung (62), selaku pihak kedua atau yang meminjamkan. Keduanya, sama-sama warga Desa Benteng Huraba,” jelas Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, pada Jumat (09/05/2025).

Kapolsek menjelaskan, permasalah bermula sekaitan dengan surat pinjam pakai antara Alm Zainul Ashar Tambunan (abang kandung Akhir Tambunan-red) dengan Fahri Tanjung, tertanggal 18 Agustus 2017 silam.

“Di mana, surat tersebut berisi pinjam pakai emas seberat 12 Ame dengan lahan seluas lebih kurang 4.000 M² yang terletak di Desa Benteng Huraba,” kata Kapolsek.

Saat surat itu hendak diperbaharui lantaran Alm Zainul sudah meninggal dunia, terjadi ketidak-sesuaian pendapat antara para pihak. Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, maka digelarlah mediasi yang difasilitas Polsek Batang Angkola dan perangkat Desa Benteng Huraba.

Dari hasil mediasi ini, ungkap Kapolsek, disepakati bahwa, pihak pertama berjanji melakukan pembagian harta warisan berupa lahan seluas lebih kurang 4.000 M² tersebut dan membaginya sesuai hak masing-masing.

Setelah membagi harta warisan, pihak pertama berjanji akan mengembalikan emas seberat 12 Ame ke pihak kedua dengan tenggat waktu paling lambat 2 bulan. Pihak kedua tidak akan mengelola lahan seluas 4.000 M² itu selama 2 bulan sebelum haknya emas 12 Ame dikembalikan.

Apabila pihak pertama belum bisa mengembalikan hak pihak kedua dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan, maka tanah seluas 4.000 M² akan dikelola pihak pertama dan pihak kedua dengan dua lahan tersebut sesuai kesepakatan bersama.

“Serta, apabila masing-masing pihak ingkar terhadap perjanjian tersebut, maka mereka bersedia untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak sudah berdamai ditandai dengan bersalaman,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *