PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama Tim, mengamankan seorang pria berusia 34 tahun, MH alias Goppul, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), pada Jumat (09/05/2025).
Goppul, diduga melakukan pungutan sejumlah uang ke para supir yang hendak parkir untuk masuk ke Objek Wisata Aek Sijorni, Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, memaparkan, awalnya, pihaknya mendapat informasi jika di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Mandailing Natal tepatnya di parkiran Objek Wisata Aek Sijorni, kerap terjadi aksi premanisme berkedok uang parkir.
Kemudian, Kapolsek meminta Kanit Reskrim dan anggota untuk menggelar penyelidikan atas aksi premanisme berupa pungli kepada supir yang sangat meresahkan tersebut. Lalu, Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju TKP tersebut.
“Setiba di TKP, kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial, MH alias Goppul, yang sedang berdiri di pinggir Jalan Lintas Padangsidimpuan-Mandailing,” jelas Kapolsek.
Sebelum diamankan, lanjut Kapolsek, MH terlihat sedang menyetop kendaraan yang melintas. Selain mengamankan MH, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp16 ribu diduga hasil kutipan liar terhadap para supir.
“Yang bersangkutan (MH-red), mengakui perbuatan premanisme berupa Pungli terhadap para sopir yang memarkir kendaraan yang hendak masuk ke dalam Pemandian Aek Sijorni. Selanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batang Angkola guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(Reza FH)