PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Berangkat dari laporan masyarakat yang resah, personel Polsek Sipirok mengamankan seorang pria penjual minuman keras (Miras) jenis tuak berinial, J (38), pada Jumat (09/05/2025) malam.
J berikut 7 botol tuak diamankan di Warung miliknya di Desa Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), saat sedang melayani pembeli atau pelanggannya.
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang penjual tuak berikut 7 botol Miras tersebut. Kegiatan ini, merupakan bagian dari upaya Polri meminimalisir peredaran Miras.
“Penjual tuak berikut 7 botol tuak miliknya kami bawa ke Mako Polsek Sipirok guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek.(Reza FH)