Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek IPAL Provinsi Sumut

100
×

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek IPAL Provinsi Sumut

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, didampingi Kasi Intel, Yunius Zega, dan lainnya, saat penetapan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut TA 2020.
Penetapan Tersangka : Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, didampingi Kasi Intel, Yunius Zega, dan lainnya, saat penetapan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL Domestik pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut TA 2020. (Foto : Dok Intel Kejari Padangsidimpuan)

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Penyidik Kejari Padangsidimpuan akhirnya tetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan IPAL di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Kamis (5/10/2023).

Di mana, Penyidik Kejari tetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut untuk kegiatan belanja barang ke masyarakat pada proyek pembangunan IPAL domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020.

“Lokasinya sendiri di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Sarudak. Persisnya di Kelurahan Hutaimbaru,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, pada Rabu (11/10/2023) siang.

Kasi Intel merinci, tersangka pertama yakni, S selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut. Kemudian, lanjut Kasi Intel, tersangka kedua yaitu, FP selaku Direktur CV SP sebagai penyedia pada proyek itu.

“Dan terakhir, tersangka ketiga adalah DS selaku Direktur CV SCM. Yang mana, DS selaku konsultan pengawas di kegiatan pembangunan IPAL Domestik tersebut,” imbuh Kasi Intel.

Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi

Bahwa dalam pekerjaan itu, sambung Kasi Intel, para tersangka diduga tak melaksanakan kewajibannya. Sebagaimana, yang tertera di dalam kontrak. Yaitu, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

Sehingga, sebut Kasi Intel, terdapat kekurangan volume. Dan IPAL tersebut tak berfungsi sesuai dengan laporan pemeriksaan Ahli Konstruksi, Ir Victor Gangga Sinaga, MEng Sc. Di mana, ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214.

“Hal ini juga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Ribka Aretha and Partner. Dengan No. 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tertanggal 12 September 2023,” tutur Kasi Intel.

Penerapan Pasal

Kasi Intel memaparkan, berdasarkan hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, terangnya, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang lemberantasan tindak pidana koruspi.

“Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukas Kasi Intel menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *