Pionernews.com, Serdang Bedagai – Penanganan pelaku kasus pencurian brondolan buah sawit inisial, H alias E (32), warga Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh Polsek Firdaus menuai tanda tanya.
Pasalnya, terhadap kasus pencurian brondolan buah sawit ini, Polsek Firdaus telah menerapkan Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan. Juncto, Pasal 372 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan (Curat).
“Padahal, jamak diketahui bersama, harusnya Polsek Firdaus terapkan Pasal 364 KUHPidana berdasarkan Pasal 1 Perma No.2/2012 tentang pencurian atas kasus pencurian bronrolan buah sawit itu,” kata Direktur LPKH Serdang Bedagai-Sumut, Sugito, ke wartawan, Sabtu (14/10/2023) siang.
Sebelumnya, Sugito menjelaskan, bahwa pada Selasa (6/9/2023) lalu, Security Kebun PT Lonsum Rambung Sialang, yakni Miswan alias Kurik, menangkap H.
H tertangkap Miswan dengan barang bukti dugaan barang curian dari Kebun PT Lonsum Rambung Sialang berupa, brondolan buah sawit dalam kantong kresek dengan berat lebih kurang 10 Kg.
“Kalau kami perkirakan, kerugian Kebun PT Lonsum Rambung Sialang ini, tidak sampai Rp2.5 juta,” imbuh Sugito.
Merasa Aneh
Selain kantong berisi brondolan buah sawit, lanjut Sugito, Miswan juga mengamankan satu unit sepeda motor dan Handphone milik H. Usai mengamankan, Miswan serahkan H ke Polsek Firdaus.
“Dan anehnya, saat keluarga H terima surat penangkapan tertanggal 7 September 2023 dan surat penahanan tertanggal 8 September 2023, Polsek Firdaus menerapkan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana kepada H,” urai Sugito.
Kata Sugito, kalaupun ada kasus lain yang mengarah kepada H di lokasi dan waktu yang berbeda, maka menurut yang ia ketahui, persoalan itu ranahnya bukan lagi pidana, melainkan perdata.
Sepengetahuan Sugito, memang antara H dan Miswan ada persoalan yang belum tuntas, saat keduanya menjalani bisnis jual beli kambing, dahulu.
“Sepengetahuan saya, sudah terjadi cicilan hutang antara H dan Miswan, sewaktu berbisnis jual beli kambing,” tutur Sugito.
Namun yang terjadi, kata Sugito, Polsek Firdaus menyangkakan H dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 15 ekor kambing milik Riswan, pada Kamis (23/6/2023) lalu di Dusun III, Desa Pergulaan. Yang tertuang dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
“Ini (Pasal tersebut-red), sesuai dengan sangkaan Pasal di dalam surat penangkapan dan penahanan oleh Polsek Firdaus, yang diterima keluarga H,” tegas Sugito.
Atas situasi itu, Sugito menanyakan, apa dasar hukum Polsek Firdaus menerapkan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana terhadap H. Padahal, H sendiri tertangkap Miswan, karena dugaan pencurian brondolan buah sawit.
Minta Kepolisian Tidak Memihak
Sugito menambahkan, seharusnya pihak kepolisian melakukan proses hukum, tidak memihak ke siapa pun. Yang mana, juga harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Kalau begini, tegas Sugito, jadi muncul dugaan akan adanya permainan Pasal dan ketidak profesionalan Penyidik dalam menentukan tersangka berdasarkan laporan sepihak.
Yang akhirnya, pihaknya khawatir akan mengorbankan insitusi Polri yang tercinta ini, yang baru dapat kepercayaan kembali oleh masyarakat. Akibat lain juga, bisa berupa laporan ke Propam Poldasu.
“Sebab, adanya dugaan telah menyalahgunakan wewenang. Atau bahkan Prapid (Pra Peradilan) ke Pengadilan,” tutupnya.
Keterangan Kapolsek Firdaus
Terpisah, Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, SH, saat wartawan mengonfirmasi via seluler, Senin (16/10/2023) pagi, menerangkan, bahwa kasus pencurian sawit oleh H, merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Sedangkan sebelumnya, tambah Kapolsek, ada kasus lain yang menjerat H, dengan sangkaan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana. Dan terkait sangkaan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana itu, Polsek Firdaus telah menerima laporannya.
“Maka kasus itulah (Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana) yang kita naikkan. Bukan berarti kasus Tipiring-nya tidak kita proses. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung ke penyidiknya,” ucap Kapolsek.