PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Guna menangani persoalan sekaitan dengan maraknya tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Forkopimda gelar rapat koordinasi (Rakor).
Polres Tapsel dan segenap unsur Forkopimda ini gelar Rakor terkait penanganan persoalan maraknya tempat hiburan malam itu di Aula Kantor Bupati Paluta, pada Senin (11/11/2024) siang.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kabag Ops, Kompol Abdi Abdillah, SH, yang hadir dalam Rakor itu menjelaskan bahwa, terkait persoalan tempat hiburan malam ini, banyak yang mengaitkannya ke arah ‘perut’ atau penghidupan.
“Akan tetapi, kita (negara) tidak boleh kalah dengan itu,” tegas Kabag Ops.
Kabag Ops berharap, usai Rakor ini, stakeholder terkait kiranya dapat memanggil seluruh pemilik Kafe atau tempat hiburan malam di Kabupaten Paluta. Selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan bahwa, setiap Kafe atau tempat hiburan malam tidak boleh menjual minuman keras.
“Serta, tidak boleh menyediakan para pemandu lagu, yang memicu keresahan di tengah-tengah masyarakat. Agar, suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pinta Kabag Ops.
Hiburan Malam Marak
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution, SSTP, MM, memaparkan bahwa, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya hiburan malam di daerah itu. Guna menangani hal ini, menurutnya, perlu kolaborasi dan koordinasi antara Satpol PP dan TNI-Polri.
“Adapun tempat hiburan malam yang sudah kami tutup antara lain di Desa Jabi-jabi, Desa Sihopuk, dan Desa Pasar Matanggor. Kami juga mengambil langkah dengan meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta melakukan pengecekan kesehatan ke pengunjung Kafe,” terang Kasatpol PP.
Penindakan
Sementara, Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, SSTP, MM, menekankan pentingnya kolaborasi Satpol PP dengan TNI-Polri dalam menangani hal ini. Mengingat, akan keterbatasan personel Satpol PP Kabupaten Paluta saat ini.
“Meski terbatas, kita harus tetap lakukan penindakan guna meminimalisir penyakit masyarakat ini. Dengan ini, harapan kami, semua unsur Forkopimda dapat bersama menanggulangi penyakit masyarakat ini,” harap Pj Bupati.
Minta Camat Perintahkan Kades Tutup Hiburan Malam
Sedangkan Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, yang juga hadir menerangkan bahwa, persoalan ini merupakan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, dia meminta para Camat agar sampaikan ke Kepala Desa (Kades) supaya setiap Desa yang ada hiburan malamnya agar segera tutup.
“Dan sampaikan juga terkait bahaya dari pada tempat hiburan malam tersebut,” jelasnya.
Sanksi
Kajari Paluta, Dr Hartam Ediyanto, SH, MH, mengakui bahwa, terkait dengan penegakan Perda adalah tugas dari Satpol PP. Tapi, dengan terbatasnya kewenangan Satpol PP, maka perlu adanya sanksi ke pemilik tempat hiburan malam.
“Baik itu sanksi administrasi maupun pidana. Walaupun pidana tidak begitu lama (ringan),” sebutnya.
Membuat Perda Terkait Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Kabupaten Paluta, Maralo Tua Siregar, yang menanggapi hal ini, berjanji akan membuat Perda inisiatif dari legislatif terkait tempat hiburan malam. Dan pihaknya akan bahas dan masukkan sekaitan dengan Perda ini di 2025 mendatang.
Tak Ada Rumah Singgah
Terakhir, Ketua MUI Kabupaten Paluta, Mukti Ali, menjelaskan, maraknya berbagai penyakit masyarakat saat ini, permasalahannya terletak lantaran tidak ada Rumah singgah. Pihaknya berharap, pihak terkait menutup tempat hiburan malam yang sediakan minuman keras.
“Dan, harapan kami, agar pihak-pihak terkait dapat membuatkan Perda yang menyatakan bahwa, tuak ataupun minuman keras yang lain itu haram,” tandas Mukti menutup.(Reza FH)