Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Gerebek Pondok Tertutup, Satpol PP Padangsidimpuan Amankan 5 Pasangan Mesum

50
×

Gerebek Pondok Tertutup, Satpol PP Padangsidimpuan Amankan 5 Pasangan Mesum

Sebarkan artikel ini
Petugas dari Satpol PP Padangsidimpuan saat merazia sejumlah Pondok tertutup yang diduga menjadi lokasi mesum
Razia: Petugas dari Satpol PP Padangsidimpuan saat merazia sejumlah Pondok tertutup yang diduga menjadi lokasi mesum. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padangsidimpuan menggerebek sejumlah kafe dengan Pondok tertutup yang diduga dijadikan tempat mesum oleh para pengunjungnya.

Terbukti, dalam razia yang berlangsung pada Jumat (25/04/2025) siang itu, petugas menjaring 5 pasangan tanpa ikatan pernikahan.

Adapun yang menjadi lokasi sasaran razia yakni sejumlah kafe yang berada di Kelurahan Batunadua, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, dan Desa Pudun Jae.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PP No.16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No.16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda No.01 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Serta, Perwal No.23 tahun 2011 tentang tata cara pendirian Pondok dan Gubuk pada Rumah makan, kafe, kafetaria, dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan ini, petugas hendak menertibkan Pondok-pondok yang tertutup atau melebihi batas 30 Cm sesuai dengan Perwal No.23 tahun 2011.

Dari hasil penggerebekan, 5 pasangan yang bukan suami istri yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Lantaran tak dapat menunjukkan kartu identitas, petugas membawa kelimanya ke Kantor Satpol PP Padangsidimpuan.

“Dalam kegiatan tadi, petugas mengamankan 5 pasangan yang bukan suami istri. Dan personel langsung membawa mereia ke Kantor,” ujar Kasatpol PP Padangsidimpuan, H Zulkifli Lubis, SH.

Kepada 5 orang yang terjaring razia ini, petugas meminta mereka untuk menghadirkan orangtuanya masing-masing. Selain itu, personel juga memberikan nasehat ke mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Kepada para pelaku usaha yang ada di lokasi, kita juga memberikan surat teguran secara tertulis,” pungkas Kasatpol PP menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *