PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap aksi parkir dan pungutan liar (Pungli) di sekitar wilayah hukumnya, pada Jumat (02/05/2025) sore.
Dari kegiatan ini, Tim Opsnal berhasil menjaring 5 oknum juru parkir (Jukir) liar antara lain, DN alias Cukir (45), EC alias Pablo (42), TPS alias Mando (29), RF alias Bising (25), serta R alias Gasing (30).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH, Sabtu (03/05/2025) menjelaskan, kelima oknum Jukir liar ini diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
“Dari tangan para oknum Jukir liar ini juga disita barang bukti uang tunai dengan nominal variatif mulai dari Rp2.000, Rp3.000, Rp4.000, hingga Rp5.000,” jelas Kasat.
Usai mengamankan kelima oknum Jukir liar berikut barang bukti uang tunai tersebut, lanjut Kasat, Tim Opsnal membawa mereka ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat menerangkan, penertiban ini, merupakan upaya Polri dalam rangka menanggulangi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan kejahatan premanisme yang meresahkan.
“Hal ini juga merupakan upaya jajaran Polres Padangsidimpuan dalam memastikan dan mewujudkan situasi Kamtibmas dan iklim investasi yang kondusif,” pungkas Kasat.(Reza FH)