Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Hakim Vonis Oknum Mantan Kadiskes Kota Padangsidimpuan Setahun Penjara, JPU Banding  

×

Hakim Vonis Oknum Mantan Kadiskes Kota Padangsidimpuan Setahun Penjara, JPU Banding  

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang : Suasana sidang Terdakwa SS di Pengadilan Tipikor di Medan

Hakim Vonis Oknum Mantan Kadiskes Kota Padangsidimpuan Setahun Penjara, JPU Banding

Pionernews.com, Padangsidimpuan

HUT PIONER 2024

Majelis Hakim memvonis oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Padangsidimpuan, SS, dengan hukuman selama setahun pidana penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp50 juta Subsidair sebulan kurungan terhadap terdakwa kasus tindak pidana kasus korupsi, SS, tersebut.

“Majelis Hakim membacakan putusan itu pada persidangan tindak pidana korupsi terdakwa, SS, secara langsung di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A, pada Rabu (21/12/2022),” ungkap Kajari Padangsidimpuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, ke wartawan.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, memberi keterangan pers ke awak media

Kemudian, kata Kasi Intel, Majelis Hakim juga jatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa, SS, membayar uang pengganti sebesar Rp352.200.000. Sebelumnya, Terdakwa SS, pada Senin (5/12/2022) lalu, telah menitipkan uang titipan kerugian keuangan Negara senilai Rp352.200.000 ke rekening penerimaan lainnya Kejari Padangsidimpuan.

Selanjutnya, sambung Kasi Intel, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang Terdakwa telah menjalaninya. Kemudian, mengurangkan seluruhnya masa hukuman itu dengan pidana yang telah Majelis Hakim jatuhkan. Dan, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Dan atas putusan di persidangan tersebut, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan menyatakan upaya hukum banding,” tegas Kasi Intel.

Menurut Majelis Hakim, Terdakwa SS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis Jauh dari Tuntutan JPU

Sementara, menurut Kasi Intel, putusan itu jauh dari tuntutan JPU. Di mana, JPU menuntut Terdakwa SS, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana, saat itu JPU menuntut Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, Terdakwa SS tersandung kasus korupsi pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *