Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

JPU Banding atas Vonis Setahun Penjara ke Oknum Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan

×

JPU Banding atas Vonis Setahun Penjara ke Oknum Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang : Suasana sidang Terdakwa PH secara virtual di Pengadilan Tipikor di Medan

JPU Banding atas Vonis Setahun Penjara ke Oknum Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan

Pionernews.com, Padangsidimpuan

HUT PIONER 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum banding, atas vonis setahun pejara terhadap oknum mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, PH. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor di Medan, pada Rabu (21/12/2022) memvonis Terdakwa PH, dengan vonis setahun penjara secara virtual.

Di sisi lain, Terdakwa PH, mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Sementara, Kajari Padangsidimpuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam keterangan resminya ke awak media membenarkan hal tersebut.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, memberi keterangan pers ke awak media

Sedangkan Majelis Hakim, lanjut Kasi Intel, membacakan amar putusan atas Terdakwa PH. Di mana, Terdakwa PH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal tersebut, lanjut Kasi Intel, tertuang pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kata Kasi Intel, Majelis Hakim menjatuhkan Terdakwa PH dengan pidana penjara selama setahun.

“Kemudian, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa PH jalani dikurangkan seluruhnya dengan vonis pidana tersebut. Lalu, membebankan kepada Terdakwa PH membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” terang Kasi Intel.

JPU Menuntut Pidana Penjara 4 Tahun

Sebelumnya, Kasi Intel menerangkan, JPU Kejari Padangsidimpuan menuntut Terdakwa PH dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat itu, JPU menuntut Terdakwa PH, dengan pidana penjara 4 tahun.

Selain itu, Kasi Intel menambahkan, JPU menuntut denda sebesar Rp200 juta Subsidair tiga bulan kurungan. Lalu, membebankan kepada Terdakwa PH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum banding,” tegas Kasi Intel.

Sebagai informasi, Terdakwa PH tersandung dugaan korupsi pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan TA 2020.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *