x

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RPS, Ini Inisialnya

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Des 2022 09:53 0 29 Reza FH

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RPS, Ini Inisialnya

Pionernews.com, Padangsidimpuan

Gerak cepat (Gercep), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Audio Video di SMKN 2 Padangsidimpuan TA 2021, Rabu (7/12/2022) pagi.

Sebelum menetapkan tersangka, Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, memimpin ekspose peningkatan status kasus pembangunan RKS di SMKN 2 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumut itu, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ekspose berlangsung di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Kajari Jasmin Manullang, SH, MH, bersama Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, ke awak media menerangkan, adapun tersangka yang pertama inisial HTL, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di pembangunan RPS tersebut. Kemudian Direktur CV JPL inisial BP, selaku penyedia (rekanan) dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih.

“Serta selanjutnya, Direktur CV EIM inisial MT, selaku konsultan pengawas pada pembangunan RKS tersebut,” jelas Kajari.

Belum Melakukan Penahanan

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, turut menambahkan bahwa untuk yang berstatus tersangka tersebut, pihaknya saat ini belum melakukan penahanan. Pihaknya akan mengupayakan peningkatan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.

Foto : Kasi Intel, Yunius Zega, menerangkan ke awak media terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan RPS Teknik Instalasi Listrik dan Audio Video di SMKN 2 Padangsidimpuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut TA 2021

“(Untuk penahanan) itu kembali kepada Penyidik yang pada saat ini, kami hanya menetapkan (tersangka) saja dulu. Kami akan melakukan (penahanan) ini, kalau (perkara) sudah rampung seluruhnya. Ataupun (jika) perkara ini sudah siap kita sidangkan, mungkin akan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya (penahanan),” terang Kasi Intel.

Selamatkan Uang Negara Lagi

Selanjutnya, Kasi Intel menyebutkan, bahwa pada hari itu juga, pihaknya telah menerima uang titipan tambahan dari pihak penyedia jasa atau rekanan pada pembangunan RPS tersebut. Adapun jumlah uang titipan tambahan tersebut, senilai Rp50 juta dan diterima Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Yus Iman Harefa, SH, MH.

“Sebelumnya, Selasa (29/11/2022), (pihak rekanan) telah menitipkan (uang titipan) Rp140 juta. Jadi total (uang titipan) keseluruhannya Rp190 juta,” imbuhnya.

Foto : Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa, menerima uang titipan tambahan senilai Rp50 juta dari penyedia jasa atau rekanan pada pembangunan RPS Teknik Instalasi Listrik dan Audio Video di SMKN 2 Padangsidimpuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut TA 2021

Sedangkan, berdasarkan hasil hitungan sementara oleh Tim Audit Independen, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu senilai Rp314 juta lebih. Artinya, masih ada kekurangan lebih kurang Rp120 juta lagi daripada kerugian keuangan negara.

“Dan (uang titipan) telah dititipkan ke rekening penitipan kita (RPL pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan),” tuturnya.

Terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, Kasi Intel menyebut bahwa hal tersebut nanti bergantung ke Penyidik. Jadi, menurut Kasi Intel, Penyidik nanti akan melihat perbuatan masing-masing pihak pada pembangunan RPS tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x