Pionernews.com, Padangsidimpuan – Pria pelaku pelecehan seksual berinisial, RAC (38), terhadap bocah laki-laki berusia 5 tahun di Padangsidimpuan, kali ini harus menghadapi kenyataan pahit karena terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Polres Padangsidimpuan, menjerat pelaku dengan Undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Pelaku (pelecehan seksual-red), terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Rabu (23/8/2023) pagi.
Kasat merinci, Penyidik menerapkan Pasal 82 Undang-undang RI No.17/2016 tentang penetapan Perppu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23/2002 tentang perlindungan anak. Lebih lanjut, Kasat mengurai, bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah terjerat atas kasus yang sama.
“Pelaku menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada 2013 silam. Dan pelaku bebas pada 2018,” jelas Kasat.
Bukannya bertobat, Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku nekad mengulangi aksi bejad itu terhadap bocah berusia 5 tahun yang masih merupakan anak dari saudara iparnya. Peristiwa bejad pelaku terungkap, saat korban mengadu ke ibunya ketika pulang ke Rumah.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, beberapa hari sebelumnya pelaku membawa pelaku tidur di Rumahnya. Ibu korban yang kaget atas ulah pelaku, menangis sedih. Ibu korban tak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya.
“Kemudian keesokan harinya, pada Sabtu (19/8/2023) lalu, ibu korban kemudian memberitahu perbuatan memalukan itu kepada aparat pemerintah setempat. Dan, Kepala Lingkungan bersama beberapa warga memanggil pelaku. Di hadapan aparat pemerintah, pelaku mengakui perbuatannya,” beber Maria.
Pelaku Pelecehan Dibawa ke Polres Padangsidimpuan
Setelah mendapat pengakuan pelaku, kata Kasat, Kepala Lingkungan dan Tokoh Adat, membawa pelaku ke Mako Polres Padangsidimpuan. Mereka, membawa pelaku, guna menghindari amukan massa yang sangat geram atas aksi bejat pelaku.
Bersama salah satu Pengurus Lembaga Burangir, Juli H Zega, SH, yang konsern dalam perlindungan perempuan dan anak, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut ke SPKT Polres Padangsidimpuan. Yang mana, dari pengakuan korban, pelaku telah berbuat tak senonoh sebanyak 4 kali.
“Akibat perbuatan pelaku, korban menjadi trauma dan merasa malu di lingkungan sekitar dan Sekolah,” ucap Kasat.
Kasat menambahkan, pihaknya menyita barang bukti dari kasus itu antara lain, sebuah mobil mainan yang jadi iming-iming pelaku melancarkan aksinya. Lalu, sehelai baju kotak-kotak berikut sehelai celana panjang milik pelaku. Saat ini, Polisi juga telah meningkatkan status dari penyelidikan ke proses penyidikan atas kasus itu.
“Selanjutnya, melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku. Serta, mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadapnya,” pungkas Kasat menutup.