Adapun Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No.7 Tahun 2017, PKPU No.8 Tahun 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU No.4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan.
Serta pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta dan penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi.
Lebih lanjut juga di atur tentang penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kab/Kota.
Maka perlu nya partisipasi Mahasiswa dalam mengawal dan mengkampanyekan bagaimana penting nya menggunakan hak suara dalam pemilu 2024 mendatang.
Salah seorang mantan aktivis kemahasiswaan dengan kiprah nya sebagai Ketua DEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 2020-2021 mengungkapkan hasil penelitiannya.
Mantan Ketum HMI Koms Ekonomi Islam tersebut meneliti para mahasiswa di lingkup UIN Syahada tentang perspektif mahasiswa dalam menentukan hak pilih di pemilu serentak 2024.
Perspektif Mahasiswa
Wahyu Aria Putra yang juga merupakan Ketua SEMA FEBI 2020-2021 menyampaikan argumentasi nya tentang bagaimana cara menentukan hak pilih nya.
Kriteria calon pemimpin yang akan ia pilih nanti nya adalah kandidat yang benar-benar sudah di lihat dari bukti kerja nyatanya.
Wahyu juga menyampaikan, ia banyak memantau dari sosial media bgaimana perkembangan para bakal calon yang akan ia pilih.
Kemudian Wahyu menyampaikan perlu nya keterlibatan pemilih pemula untuk menentukan nasib dan masa depan negara.
Doni Pahrijal yang juga merupakan mantan pengurus Sema UIN Sahada menyampaikan ia kerap melihat perkembangan pergolakan politik melalui sosial media.
Doni juga menyampaikan bahwa perlu nya mahasiswa hari ini ikut mengkampanyekan penting nya menggunakan hak suara pada pemilu 2024 nanti.
Salah satu perwakilan mahasiswi yakni Suaidah dan Fadilah menyampaikan perlu nya keterlibatan perempuan dalam mengawal pemerintahan di Indonesia ini.
Suaidah berharap perlu adanya perempuan-perempuan yang ikut berkontestasi dalam pemilu 2024 mendatang.
Selanjutnya Fadilah menyampaikan, kaum perempuan harus berperan aktif dalam mengawal serta pentingnya penggunaan hak suara.
Hal tersebut di lakukan demi menekan angka Golput pada pemilu 2024 mendatang.